Jorong Pakan Ahad, Nagari Magek, Kec. Kamang Magek, Kab. Agam, Provinsi Sumatera Barat, 26152 (0752) 7445042

Sejarah Nagari Magek

Nagari Magek merupakan Nagari yang telah ada sejak dahulu kala, berada di Kabupaten Agam sebagai salah satu Nagari di Minangkabau. Yang paling istimewa dari Nagari Magek adalah adat istiadatnya yang ndak lapuak dek hujan, ndak lakang dek paneh. Adat istiadat itu dijaga dengan baik serta membudaya dalam hidup dan kehidupan rakyatnya.

Secara pasti, tidak ada fakta yang menjelaskan tentang asal-usul Nagari Magek. Berdasarkan cerita dari mulut ke mulut, dari orang-orang tua dahulu kepada anak cucunya yang berbentuk "Kaba" atau cerita bersambung secara estafet dan bersifat legendaris, diyakini kalau Nagari Magek berasal dari Pariangan Padang Panjang. Hal ini dikuatkan dengan untaian pepatah sebagai berikut:
"Dari mano titiak palito, dari telong nan barapi, dari mano turun niniak kito, dari lereang gunuang marapi.".

Menurut tafsiran pepatah tersebut di atas, Maharadjo Dirajo yang dianggap sebagai asal-usul niniak moyang kita orang Minangkabau berasal dari Hindia Belakang (Bangsa Gujarat) yang turun ke Samudra Pasai di Aceh. Kemudian bergerak ke selatan, yaitu anak dari Sultan Iskandar Zulkarnain (dari Timur Tengah, sekarang Yunani), terdampar di lereng Gunung Merapi yang waktu itu merupakan pulau karang yang terkatung-katung di pengujung Samudra Indonesia.

Menurut sejarah yang diterima dari orang tua-tua, penduduk Nagari Magek berasal dari Batipuah Pariangan Padang Panjang. Mereka melintasi lereng Gunung Merapi turun ke Koto Gadang Pasakaan atau Lurah Simajo Padang Magek, yaitu suatu nagari di Kabupaten Tanah Datar. Dari Padang Magek, mereka turun ke Padang Rajo atau Nagari Baso sekarang. Sebagian menuju ke Padang Tarap, dan sebagian lagi yang terdiri dari 7 (tujuh) suku (Koto, Piliang, Jambak, Melayu, Bicu, Sikumbang, dan Tanjuang) menuju ke arah utara dengan melalui Kampung Bungo, yaitu Nagari Salo dan Nagari Koto Tuo atau Nagari Koto Baru, sampai akhirnya terdampar pada suatu dataran yang subur yang mereka beri nama Nagari Magek karena merasa berasal dari Padang Magek.

Mula-mula mereka merintis suatu daerah yang diberi nama "Koto Kaciak," karena tempatnya sempit dan dilingkari oleh tebing-tebing. Pemberian nama daerah biasanya mereka sangkut pautkan dengan keadaan alam yang mereka temui. Dari Koto Kaciak, mereka berangsur ke arah tenggara dan menemukan daerah yang mereka namakan Koto Marapak. Akhirnya kedua koto inilah yang dinamai "Kampung Tigo Lurah," sebab kampung itu letaknya pada tiga buah lurah yang sekarang menjadi areal persawahan.

Seiring dengan perkembangan zaman, berkembang pula daerah yang mereka garap sebagai tempat pertanian ke semua arah (utara, barat, dan timur), yang kemudian mereka jadikan kampung-kampung. Mereka menamai daerah-daerah tersebut sesuai dengan keadaan yang mereka temui. Untuk daerah paling ujung, mereka namai Kampung Pulai. Tepian barat mereka namai Sidang Surau Panjang karena daerah ini mereka buat tempat beribadah dengan bangunan yang panjang. Sebelah timur mereka namai Sidang Kasiak, karena mereka menemui hamparan pasir dan sungai Batang Tambuo. Sejarah ini dikutip dari Sejarah Ringkas Nagari Magek dalam Monografi Magek yang diterbitkan tahun 1978.

Demikianlah usaha dan kegiatan yang mereka laksanakan untuk membentuk kampung-kampung. Setelah merasa memiliki daerah yang jelas batas-batasnya, mereka menentukan seseorang yang dijadikan panutan atau pemimpin yang dapat melindungi tata kehidupan mereka. Keadaan inilah yang berkembang sehingga suatu hari mereka mendeklarasikan kampung mereka menjadi suatu nagari.

Dengan kesepakatan bersama dari penduduk yang terdiri dari 7 (tujuh) suku, mereka menetapkan penghulu-penghulu di masing-masing suku. Para penghulu inilah yang kemudian menjadi perwakilan kaum untuk bertanggung jawab baik ke dalam pasukuan maupun keluar pasukuan. Kesepakatan inilah yang menjadi awal lahirnya Nagari Magek, yang kemudian berkembang sampai sekarang.

Sebelum tahun 1913, Nagari Magek diperintah oleh dua orang lareh, yang daerah kekuasaannya dibagi menjadi dua bagian, yaitu Lareh Magek Ujuang dan Lareh Magek Tigo Lurah. Pada tahun 1913, diadakan penyatuan kembali sehingga Kenagarian Magek yang semula terbagi menjadi dua disatukan kembali dan dipimpin oleh seorang Kepala Nagari (Nagari Hooft). Yang pertama kali menjadi Kepala Nagari Magek adalah Datuak Bandaro Kayo.

Ketika berlakunya Undang-Undang No. 5 tahun 1979, Nagari Magek dibagi menjadi 16 (enam belas) desa, sesuai dengan jorong yang ada di Nagari Magek. Kemudian, diciutkan menjadi 5 (lima) desa yang disesuaikan dengan sidang yang ada di Nagari Magek. Terakhir, sebelum lahirnya Undang-Undang No. 32 tahun 2004 yang mendukung Peraturan Daerah Sumatera Barat No. 9 tahun 2000 tentang kembali ke nagari, Nagari Magek terdiri dari 3 (tiga) desa, yaitu Desa Tigo Lurah, Desa Tangah Magek, dan Desa Ujuang Magek.

Meskipun Nagari Magek pernah dibagi menjadi beberapa desa, secara kehidupan sosial Nagari Magek tetap satu. Hal ini dibuktikan dengan tetapnya adat istiadat Nagari Magek yang terus dikoordinir oleh lembaga adat, yaitu Kerapatan Adat Nagari Magek.